Advertisement
Bermodus Mencarikan Pekerjaan, 3 Pelaku Perdagangan Manusia Ditangkap
ILustrasi kekerasan anak - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU--Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menciduk tiga pelaku perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.
"Kita amankan tiga orang yaitu SR, 15, sebagai perekrut, AJS, 34, karyawan dan PM, 41, pemilik kafe," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki di Indramayu, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Yoris mengatakan terbongkarnya kasus tersebut, karena adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolres, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria hidung belang. "Setelah itu kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur," ujarnya.
BACA JUGA
Yoris mengatakan para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
- SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen Jadi Sorotan Muspika
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
- Dua Proyek Jalan di Karanganyar Molor ke 2026, Kontraktor Didenda
- Retret Kabinet, Prabowo Singgung PKB Sambil Berseloroh
Advertisement
Advertisement




