Advertisement
Mahfud MD Nilai Amnesti untuk Baiq Nuril Bukan Perkara Mudah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemberian amnesti untuk kasus Baiq Nuril diyakini harus ditempuh dengan jalan yang tidak mudah.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti atau grasi kepada Baiq Nuril berdasarkan undang-undang akan sulit diberikan oleh presiden. Namun amnesti merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh.
Advertisement
Alasannya karena hukuman yang diterima oleh Baiq Nuril berdasarkan vonis hakim hanya enam bulan. Hanya saja, amnesti tersebut harus atas persetujuan DPR.
"Mau diberikan amnesti susah diberi grasi susah. Tetapi amnesti itu lebih mungkin karena dia, pertama hukumannya hanya enam bulan. Yang kedua amnesti itu harus persetujuan DPR ya terserah DPR aja," kata Mahfud MD, Sabtu (13/7/2019)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambah secara teoritis berdasarkan undang-undang dasar kewenangan presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
"Begini saya mau bicara teori dasarnya. Di dalam Undang-undang Dasar itu disebutkan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya.
Wewenang Presiden lanjut Mahfud terutama di bidang amnesti dan abolisi menurut teori dasarnya diberikan sebelum orang diadili atau divonis. Sedangkan jika sudah divonis wewenang Presiden adalah memberikan grasi.
"Misalnya kamu melanggar sesuatu kamu lari, tetapi kalau ditangkap menimbulkan kerusuhan gitu, lalu sudah saya berikan amnesti enggak jadi adili. Kalau sudah divonis itu tidak ada amnesti. Kalau sudah divonis itu namanya grasi," paparnya.
"Teori dasarnya amnesti dan abolisi diberikan sebelum orang diproses pengadilan, divonis, kalau abolisi perkara sedang berjalan dihentikan, atau ditutup itu abolisi namanya," tambahnya.
Lantaran itu, kata Mahfud, kasus Baiq Nuril menjadi problem, karena sudah divonis. Sehingga sulit untuk diberi amnesti, tetapi mau diberi grasi juga tidak bisa.
Alasannya karena grasi itu diberikan kepada orang yang dihukum minimal dua tahun, sedangkan Nuril hanya enam bulan. Selain itu grasi diberikan kalau orang tersebut mengakui kesalahan.
"Nah ini enggak ngaku salah. Kan PK itu artinya orang enggak mau ngaku salah kan susah diberi grasi. Nah sesudah terlanjur terjadi pengen bebas," imbuhnya.
Sementara untuk pemberian amnesti juga semakin sulit karena harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih kondisi politik yang dinilai belum stabil.
"Kalau melihat situasi politik masih ada kelompok ini dan kelompok itu pasti akan ramai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement