Advertisement

Hasil Penggeledahan di Rumdin Gubernur Kepri, Ditemukan Uang Rp5 Miliar Lebih

Newswire
Sabtu, 13 Juli 2019 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hasil Penggeledahan di Rumdin Gubernur Kepri, Ditemukan Uang Rp5 Miliar Lebih Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar lebih. 

Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Febri, Jumat malam.

Febri menjelaskan, hari ini KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri. Penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. "Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement