Advertisement

DPD RI Keberatan dengan Tugas Mengevaluasi Perda & Raperda

Newswire
Jum'at, 12 Juli 2019 - 15:47 WIB
Sunartono
DPD RI Keberatan dengan Tugas Mengevaluasi Perda & Raperda Kegiatan FGD di DPD RI Perwakilan DIY. Ist/DPD.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki tugas baru untuk mengevaluasi Raperda dan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 249 ayat 1 UU No.2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal bentukan DPR itu dinilai tidak menguntungkan DPD, sehingga lembaga ini membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).

PULD DPD RI menggelar focus group discussion (FGD) dengan menghadirkan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi serta tokoh masyarakat di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Kamis (11/7/2019). FGD itu utuk mencari formulasi tepat dalam menjalankan pasal 249 ayat 1 UU MD3.

Advertisement

Anggota PULD DPD RI Cholid Mahmud menyatakan pasal 249 UU MD3 merupakan pasal baru yang belum pernah terjadi sebelumnya bahwa ada parlemen mengevaluasi perda. Oleh karena itu DPD RI membentuk PULD dalam rangka mencari format yang tepat langkah untuk melaksanakan pasal tersebut dengan tetap sepenuhnya sesuai keinginan daerah dalam menyusun perda.

“Pada saat DPR membahas pasal ini dan melahirkan UU MD3 ini tidak melibatkan DPD, saya tidak tahu apakah sengaja DPD diberi mainan baru, tugas baru supaya tidak menyibukkan diri di DPR atau bagaimana,” terangnya dalam keterangan persnya, Kamis (11/7/2019).

Namun Cholid berusaha berprasangka positif, mengingat MK telah memutuskan bahwa Mendagri tidak lagi memiliki kewenangan membatalkan perda, maka DPD RI diharapkan berperan dalam penyaringan sebelum ditetapkan menjadi perda. Diskusi yang digelar itu tak lain untuk menyiapkan Peraturan DPD RI tentang mekanisme atau tata cara dalam menjalankan pasal 249 dalam UU MD3 agar secara substansi tidak menyulitkan daerah.

 “Kami banyak meminta masukan daerah, supaya DPD tidak menjadi alat untuk menekan daerah karena kami justru wakilnya daerah, sehingga kami mendampingi bukan semata-mata mengevaluasi,” ujarnya.

DPD RI hingga saat ini belum menemukan format yang tepat untuk menjalankan pasal tersebut. Cholid menegaskan pihaknya tidak senang dengan pasal tersebut karena tidak memperkuat peran DPD tetapi justru mereduksi tugas DPD sebagai wakil daerah. Sehingga format yang harus dirumuskan dalam menjalankan pasal tersebut harus mengarah pada upaya memperkuat pasal-pasal dalam perda atau raperda demi kepentingan daerah bukan membatalkan.

“Evaluasinya harapannya memperkuat daerah bukan menghalang-halangi, karena kata evaluasi ini justru berpotensi menghalang-halangi, bahasa galaknya membatalkan [perda raperda], saya tegaskan kami tidak suka dengan pasal ini dan kami keberatan dengan pasal ini,” ucapnya.

Ketua PULD DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan dalam rentang 10 bulan setelah PULD dibentuk pihaknya menerima 41 pengaduan berkaitan dengan produk hukum dari 19 daerah. Antara lain isu terkait kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 17 pengaduan,serta pengaduan terkait produk hukum tentang pendidikan, pengelolaa sumber daya alam, tata ruang, perizinan.

“Catatan kami, produk hukum yang diadukan itu rata-rata tanpa perancangan jelas, konflik kewenangan, kesulitan proses penyusunan perda dan kurang mampu menjaring aspirasi masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement