Advertisement
Akibat Konsumsi Rokok di Indonesia, Kematian Lebih dari 230.000 dalam Setahun
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kajian Badan Litbangkes tahun 2015 menunjukkan, Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moelek menyampaikan hal tersebut saat memaparkan ancaman bahaya rokok di Gedung Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/7/2019), dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2019.
Advertisement
Nila menyebut, bahwa data Globocan 2018 menunjukkan dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6 persen.
Sementara, berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87 persen kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.
BACA JUGA
Dalam berbagai riset, diketahui bahwa faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) utama yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok.
“Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Nila.

Menteri Kesehatan Nia F Moeloek. JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Saat ini, menurut data Riset Kesehatan, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok. Prevalensi perokok laki–laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.
Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk berusia ≤18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen
Untuk meminimalisir konsumsi rokok, Kementerian Kesehatan bersama dengan lembaga terkait berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet.
Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula sehingga dianggap telah melanggar UU No. 36 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, Minggu 15 Feb
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Eks Dirut PT DSI Ditahan, Kasus TPPU Rp2,4 Triliun
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update 14 Februari 2026
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP
- Rusia Siap Dukung Bandar Antariksa Biak Indonesia
- Edukasi Gizi MBG di SDN Margomulyo I, 145 Siswa Diajari Isi Piringku
- Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026
- Kongres ILMISPI 2026 di UNY Tetapkan Zufar Jadi Koorpus
Advertisement
Advertisement







