Advertisement
Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau yang Ditangkap KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau yang ditangkap KPK dikenal sebagai sosok yang memiliki karier cemerlang.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di daerah tersebut, pada Rabu (10/7/2019)malam. Ia bersama 5 orang lainnya diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut.
Advertisement
Nurdin Basirun bukan kepala daerah “baru” di wilayah Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (11/7/2019). sebelum menjabat kursi gubernur Kepri pada 2016, Nurdin pernah mengisi posisi kepala daerah di Kabupaten Karimun.
Tercatat Nurdin pernah menjadi wakil bupati Karimun periode 2001-2005. Selanjutnya, ia menjabat sebagai bupati Karimun menggantikan bupati sebelumnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2006.
BACA JUGA
Ia pun kembali maju dalam pemilihan kepala daerah di Karimun, periode 2006-2011 serta keluar jadi pemenang. Nurdin juga selanjutnya menjadi Bupati Karimun periode 2011-2015.
Selepas menjabat Bupati Karimun itulah Nurdin Basirun maju ke tingkat provinsi. Ia berpasangan dengan Muhammad Sani maju Pilgub Kepri pada 2015 dan keluar menjadi pemenang.
Per 12 Februari 2015, Nurdin Basirun dilantik menjadi wakil gubernur Kepri. Selang sekira setahun kemudian, ia naik jabatan menjadi gubernur Kepri untuk mengisi posisi Muhammad Sani yang meninggal dunia. Kader Partai Nasdem ini pun dilantik menjadi Gubernur Kepri per 25 Mei 2016.
Selain memiliki karier terbilang cemerlang di politik, Nurdin juga aktif berorganisasi. Tercatat ia pernah menjabat Ketua Umum KONI Karimun 2006 hingga 2016. Ia juga akfif di organisasi Pramuka.
Namun, kini Nurdin tengah tersangkut masalah hukum di KPK pasca-OTT semalam. Status hukumnya pun akan ditetapkan KPK pada sore nanti.
Sekadar diketahui, dalam OTT tersebut, selain mengamankan 6 orang, KPK juga menyita sejumlah uang. KPK menyita uang sebesar 6.000 Dollar Singapura. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
Advertisement
Advertisement




