Advertisement
Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin merasa yakin kliennya tidak terbukti membuat keonaran sebagaimana yang dijeratkan pada Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
"Sehingga kami meyakini bahwa ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Jadi, besok [hari ini] kita lihat apa keputusan hakim," kata Insank kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Insank mengungkapkan bahwa Ratna Sarumpaet telah siap menerima apapun yang akan menjadi keputusan hakim. Sebab, apapun keputusan hakim suka atau tidak harus diterima.
Insank juga mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan maka dirinya akan terlebih dahulu meminta tanggapan dari Ratna Sarumpaet. Setelah itu baru menentukan apa langkah hukum selanjutnya.
"Yang pasti tindakan pertama kami akan meminta tanggapan dari ibu Ratna. Manakala ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi Ratna Sarumpaet saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). JPU mengatakan Ratna telah menyebarkan hoaks hingga menghasilkan keonaran.
Menurut Jaksa Reza Murdani, dari analisa ahli bahasa, Wahyu Wibowo menyebutkan keonaran sama halnya dengan tindakan keributan. Selain memunculkan keonaran, kata Reza, hoaks yang disebarkan Ratna Sarumpaet menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkistis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang yang menjadi bertanya-tanya," ujar Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement