Advertisement
Hendak Kirim Miras Oplosan ke Blitar, 2 Remaja Ini Ditangkap Satpol PP
Ratusan botol miras jenis ciu dan oplosan diamankan Satpol PP Sukoharjo, Selasa (9/7/2019). (Solopos - Indah Septiyaning W.)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Dua remaja yang hendak mengirim puluhan botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu dan oplosan ke luar daerah berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Selasa (9/7/2019).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan dua remaja itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah masih maraknya peredaran miras di wilayah Mojolaban.
Advertisement
Petugas Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Saat operasi itu, petugas melihat dua remaja mencurigakan karena membawa tas besar. Saat digeledah, tak itu berisi puluhan botol miras oplosan.
Sesuai keterangan, miras oplosan tersebut diperoleh dari seorang pengepul di wilayah Bekonang, Kecamatan Mojolaban. "Miras oplosan ini akan dijual ke Blitar, Jawa Timur," ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa.
BACA JUGA
Miras oplosan yang diamankan merupakan campuran ciu, fermentasi anggur, temulawak, dan sitrit. Miras oplosan ini dikemas dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.
Pelaku membeli miras oplosan dengan harga Rp15.000 per botol dan akan dijual lagi dengan harga Rp50.000 per botolnya. "Miras oplosan ini biasanya untuk jamu seperti penghilang rasa sakit, pegal linu, dan lainnya," katanya.
Lebih jauh Heru menjelaskan kadar alkohol pada miras oplosan ini belum bisa dipastikan berapa persen. Namun yang jelas kandungan alkohol miras oplosan ini lebih rendah dibandingkan miras jenis ciu yang kadar alkoholnya mencapai 23%.
Hal ini dikarenakan miras tersebut sudah dioplos dengan kandungan lainnya. "Miras oplosan ini ada kandungan gasnya. Kalau disimpan lama bisa meledak," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi pengepul miras tersebut. Di sana petugas berhasil mengamankan ratusan botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi miras.
Satpol PP kemudian menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.6/2017 tentang Perubahan atas Perda No.7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perda itu secara jelas menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya.
Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya guna menekan peredaran miras di Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Februari, Tarif Rp12.000
- Pemuda Masjid Dunia Usul Kampung Haji di Makkah Bernama Prabowo
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Lokasi Lengkapnya
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
Advertisement
Advertisement




