Pendakian Bukit Mongkrang Lawu Masih Ditutup
Jalur pendakian Bukit Mongkrang Lawu di Tawangmangu masih ditutup usai pendaki ditemukan meninggal, BPBD evaluasi SOP.
Ratusan botol miras jenis ciu dan oplosan diamankan Satpol PP Sukoharjo, Selasa (9/7/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Dua remaja yang hendak mengirim puluhan botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu dan oplosan ke luar daerah berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Selasa (9/7/2019).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan dua remaja itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah masih maraknya peredaran miras di wilayah Mojolaban.
Petugas Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Saat operasi itu, petugas melihat dua remaja mencurigakan karena membawa tas besar. Saat digeledah, tak itu berisi puluhan botol miras oplosan.
Sesuai keterangan, miras oplosan tersebut diperoleh dari seorang pengepul di wilayah Bekonang, Kecamatan Mojolaban. "Miras oplosan ini akan dijual ke Blitar, Jawa Timur," ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa.
Miras oplosan yang diamankan merupakan campuran ciu, fermentasi anggur, temulawak, dan sitrit. Miras oplosan ini dikemas dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.
Pelaku membeli miras oplosan dengan harga Rp15.000 per botol dan akan dijual lagi dengan harga Rp50.000 per botolnya. "Miras oplosan ini biasanya untuk jamu seperti penghilang rasa sakit, pegal linu, dan lainnya," katanya.
Lebih jauh Heru menjelaskan kadar alkohol pada miras oplosan ini belum bisa dipastikan berapa persen. Namun yang jelas kandungan alkohol miras oplosan ini lebih rendah dibandingkan miras jenis ciu yang kadar alkoholnya mencapai 23%.
Hal ini dikarenakan miras tersebut sudah dioplos dengan kandungan lainnya. "Miras oplosan ini ada kandungan gasnya. Kalau disimpan lama bisa meledak," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi pengepul miras tersebut. Di sana petugas berhasil mengamankan ratusan botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi miras.
Satpol PP kemudian menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.6/2017 tentang Perubahan atas Perda No.7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perda itu secara jelas menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya.
Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya guna menekan peredaran miras di Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Agustus 2026 menghadirkan hujan meteor Perseid, gerhana matahari total, konjungsi Mars dan Bulan, oposisi Saturnus, hingga supermoon. Simak jadwal lengkapnya.
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Bansos beras tahap kedua mulai disalurkan 17 Agustus 2026. Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi lokasi penyaluran bagi 33,24 juta penerima.
Longsor tebing di Tanjakan Clongop Gunungkidul belum diperbaiki. Warga berharap penanganan dipercepat sebelum musim hujan tiba.
GIIAS 2026 menghadirkan sejumlah mobil baru di bawah Rp200 juta, didominasi kendaraan listrik dengan harga mulai Rp155 juta.