Advertisement
Hendak Kirim Miras Oplosan ke Blitar, 2 Remaja Ini Ditangkap Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Dua remaja yang hendak mengirim puluhan botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu dan oplosan ke luar daerah berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Selasa (9/7/2019).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan dua remaja itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah masih maraknya peredaran miras di wilayah Mojolaban.
Advertisement
Petugas Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Saat operasi itu, petugas melihat dua remaja mencurigakan karena membawa tas besar. Saat digeledah, tak itu berisi puluhan botol miras oplosan.
Sesuai keterangan, miras oplosan tersebut diperoleh dari seorang pengepul di wilayah Bekonang, Kecamatan Mojolaban. "Miras oplosan ini akan dijual ke Blitar, Jawa Timur," ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa.
Miras oplosan yang diamankan merupakan campuran ciu, fermentasi anggur, temulawak, dan sitrit. Miras oplosan ini dikemas dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.
Pelaku membeli miras oplosan dengan harga Rp15.000 per botol dan akan dijual lagi dengan harga Rp50.000 per botolnya. "Miras oplosan ini biasanya untuk jamu seperti penghilang rasa sakit, pegal linu, dan lainnya," katanya.
Lebih jauh Heru menjelaskan kadar alkohol pada miras oplosan ini belum bisa dipastikan berapa persen. Namun yang jelas kandungan alkohol miras oplosan ini lebih rendah dibandingkan miras jenis ciu yang kadar alkoholnya mencapai 23%.
Hal ini dikarenakan miras tersebut sudah dioplos dengan kandungan lainnya. "Miras oplosan ini ada kandungan gasnya. Kalau disimpan lama bisa meledak," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi pengepul miras tersebut. Di sana petugas berhasil mengamankan ratusan botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi miras.
Satpol PP kemudian menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.6/2017 tentang Perubahan atas Perda No.7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perda itu secara jelas menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya.
Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya guna menekan peredaran miras di Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Soroti Perbedaan Sepak Bola Indonesia dan Belanda, Singgung Pembinaan Usia Dini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement
Advertisement