Advertisement
Kasasi Terdakwa Kasus BLBI Dikabulkan MA, KPK Menilai Aneh
Syafruddin Temenggung - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai aneh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA memutuskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan yang dikabulkan MA tersebut. "KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Syarif, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Menurut Syarif, bila mendengar keputusan majelis hakim kasasi, ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya.
Akan tetapi, lanjut dia, para hakim MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa Syafruddin.
BACA JUGA
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex fact). Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif.
Rencananya, KPK juga bakal menggelar konperensi pers dalam menanggapi putusan ini secara lengkap.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohon Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019).
"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," tulis salinan putusan yang diperoleh Bisnis.
Dengan demikian, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.
Saat itu PT DKI, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," tulis bunyi putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
Advertisement
Advertisement







