Advertisement
Mantan Menteri Keuangan Dipanggil KPK Terkait BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Bambang pada Selasa (9/7/2019) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Itjih Nursalim (ITN).
Advertisement
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Itjih, yaitu Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.
BACA JUGA
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persija Kutuk Rasisme terhadap Allano Lima Usai Lawan Persib
- Program Strategis Nasional di Bantul Mulai Beroperasi
- Upah 40 Hari, Pemuda Nepal Berebut Jadi Polisi Pemilu
- Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia Blokir Grok
- Hadapi Rusia, Inggris Siapkan Rudal Nightfall untuk Ukraina
- DKP Bantul Targetkan Produksi Ikan Naik 25 Persen Tahun Ini
- Proyek Prioritas Nasional di DIY Terus Dikebut Pemda
Advertisement
Advertisement




