Advertisement
Bahar bin Smith Bakal Divonis Hari Ini, "Pecinta Habib Bahar" Padati Area Sidang
Pendukung Bahar bin Smith memadati area sidang yang di digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). JIBI/Bisnis - Dea Andriyawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menjatuhkan vonis untuk Bahar bin Smith, Selasa (9/7/2019). Pendukung Bahar bin Smith memadati area sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, tersebut.
Massa sejak pagi mulai berorasi yang meminta hakim untuk memutuskan dengan keadilan.
Advertisement
Berdasarkan pantauan, massa membawa sejumlah bendera besar bertuliskan “Pecinta Habib Bahar”. Selain itu sejumlah spanduk juga dibentangkan di area persidangan.
Polisi pun menjaga dengan memasang kawat berduri. Massa tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang lantaran ruangan sidang yang terbatas.
BACA JUGA
Jalan di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan pun ditutup. Pengendara dialihkan ke sejumlah ruas jalan dari dan menuju Jalan RE Martadinata.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith diagendakan akan menghadapi sidang putusan hari ini, Selasa (9/7/2019).
Bahar bersama dua terdakwa lainnya, Agil Yahya dan Basith diadili terkait kasus dugaan penganiayaan dua orang remaja.
"Iya [hari ini sidang vonis]," ucap kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Timnas Polandia Vs Belanda, The Oranje Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
- BMKG Amati 2 Bibit Siklon Pemicu Hujan, Masyarakat Diminta Waspada
- Penambang Pasir Kali Progo Mandek 9 Bulan, Izin Tak Terbit
- Aduan Konsumen di DIY Tembus 4.270, Perbankan Mendominasi
Advertisement
Advertisement





