Advertisement

Ini Penilaian Ombudsman Terkait PPDB di Jateng…

Imam Yuda Saputra
Minggu, 07 Juli 2019 - 11:57 WIB
Sunartono
Ini Penilaian Ombudsman Terkait PPDB di Jateng… Ilustrasi posko pengaduan PPDB online. (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) 2019 hampir selesai. Pendaftaran PPDB itu saat ini sudah menyelesaikan masa pendaftaran secara online dan tinggal menyisakan pengumuman serta registrasi ulang yang digelar pekan depan.

Selama lima hari pelaksanaan PPDB online, yang dimulai Senin-Jumat (1-5/7/2019), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng rupanya terus memberikan pengawasan. ORI Jateng juga memberikan sejumlah catatan yang menjadi penilaian pelaksanaan PPDB SMA/SMKN di Jateng.

Advertisement

Kepala ORI Jateng, Sabarudin Hulu, menilai pelaksanaan PPDB SMA/SMKN Jateng 2019 diwarnai ketidakpuasan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa. Menurutnya masih banyak orang tua siswa yang mengeluh dan bingung dengan aturan zonasi yang diterapkan dalam PPDB kali ini.

Selain itu, mereka juga kerap tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan dari petugas Posko PPDB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng dalam menanggapi pengaduannya.

“Masyarakat masih banyak yang bingung tentang zonasi ini. Ini menandakan kurangnya sosialisasi dari Disdikbud kepada masyarakat,” ujar Sabarudin saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Disdikbud Jateng, Jl. Pemuda, Kota Semarang, Jumat siang.

Ketidakpuasaan masyarakat, lanjut Sabarudin semakin bertambah menyusul kurang detailnya penjelasan dari petugas PPDB, baik di satuan pendidikan maupun posko. Akhirnya, banyak orang tua murid yang seperti kebingungan, apalagi setelah anaknya dinyatakan tersisih dari sekolah yang dipilih, baik melalui jalur zonasi, prestasi, maupun mutasi kerja orang tua.

“Tadi, kami temukan ada siswa yang mendaftar melalui jalur mutasi [mengikuti orang tua pindah kerja]. Tapi, pakai KK [kartu keluarga] baru. Seharusnya kan enggak. Kalau pakai KK baru malah kan enggak diterima, karena KK baru kan yang diterima maksimal enam bulan,” ujar Sabarudin.

Sabarudin juga menemukan adanya orang tua siswa yang mengadu ke sekolah. Namun, pihak sekolah tidak bisa memberikan solusi dan menyerahkan ke Posko PPDB di Disdikbud.

“Kayak tadi, ada yang bertanya kalau setelah PPDB ternyata ada kursi yang kosong di sekolah negeri, apakah siswa yang semula tersisih itu masih bisa diterima atau tidak? Petugasnya enggak bisa menjelaskan, akhirnya dipanggilkan kepalanya. Ini bukti petugasnya kurang menguasai materi,” tutur Sabarudin.

Sabarudin pun berharap kekurangan-kekurangan itu bisa segera diperbaiki. Apalagi, sistem PPDB tahun ini memang tidak bisa diterima sepenuhnya masyarakat.

Pada PPDB Jateng kali ini, anak yang domisilinya dekat dengan sekolah mendapat kans diterima lebih besar melalui jalur zonasi. Kuota zonasi pada PPDB Jateng diberikan 60% dari kapasitas satuan pendidikan atau sekolah.

Sementara 20% untuk siswa berprestasi dalam zonasi, 15% siswa jalur prestasi, dan 5% siswa dari luar kota atau mengikuti orang tua pindah domisili. “Kekurangan yang terjadi kali ini harus segera diperbaiki. Seperti ada keputusan yang tidak cepat dari Disdikbud,” kata Sabarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement