Advertisement
Buntut Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril, Fraksi PDIP Tak Mau Bahas Anggaran untuk MA
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). - ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Buntut putusan Mahkamah Agung soal kasus Baiq Nuril, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengajak rekan-rekannya di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA).
Ajakan itu menyusul putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
Advertisement
"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan Anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," kata Arteria dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2019).
Ajakan Arteria itu juga sebagai bentuk kekecewaannya terhadap keputusan MA yang menolak PK Nuril. Nuril terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE.
Terkait putusan MA itu, Baiq Nuril bahkan meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti untuknya. Melihat hal tersebut, Arteria menganggap MA telah gagal dalam menegakan sistem yudisial di Indonesia.
"Pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex facti di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," tandasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Top Skor Liga Champions: Mbappe Masih Tak Tergeser
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- China Peringatkan Bahaya AI Militer ala Terminator
- Piala Dunia 2026 Kehilangan Iran: Timnas Mundur Akibat Konflik
- Dewa United Vs Manila Digger Malam Ini: Comeback atau Tersingkir?
- Apple Rilis Update Keamanan untuk iPhone 6s hingga iPhone X
Advertisement
Advertisement









