Advertisement
Kuasa Hukum Baiq Nuril Susun Permohonan Amnesti ke Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kasus yang menjerat Baiq Nuril. Tim kuasa hukum mengupayakan langkah untuk membebaskan korban upaya pelecehan itu.
Baiq Nuril berurusan dengan pengadilan karena tersebarnya rekaman bernada pelecehan yang dilakukan M, Kepala Sekolah SMAN 7, Mataram, NTB. Baiq Nuril dijerat dengan Pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.
Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucap Aziz.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden setelah penolakan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan Mahkamah Agung.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata Genoveva, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement