Advertisement
Kuasa Hukum Baiq Nuril Susun Permohonan Amnesti ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Dhimas B. Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kasus yang menjerat Baiq Nuril. Tim kuasa hukum mengupayakan langkah untuk membebaskan korban upaya pelecehan itu.
Baiq Nuril berurusan dengan pengadilan karena tersebarnya rekaman bernada pelecehan yang dilakukan M, Kepala Sekolah SMAN 7, Mataram, NTB. Baiq Nuril dijerat dengan Pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.
Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucap Aziz.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden setelah penolakan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan Mahkamah Agung.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata Genoveva, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jaecoo J5 EV Hadir di Jogja, Berikut Spesifikasi dan Harganya
- Pembongkaran Lapak Pedagang Pantai Sepanjang Ditunda, Ini Alasannya
- Ratusan Personel Amankan Prosesi Pemakaman PB XIII, Ini Skenarionya
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 5 November 2025
- Antisipasi Bencana, Eko Suwanto Ajak Warga Monitor Info Cuaca BMKG
- Pemadaman Bergilir Hari Ini di Sleman dan Kota Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 5 November 2025
Advertisement
Advertisement




