Advertisement
Golkar Yakin Jokowi Pintar Hitung-Hitungan Soal Menteri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Partai Golkar menginginkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendistribusikan kursi pemerintahan periode 2019-2024 secara proporsional berbasis kekuatan parlemen.
Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Luar Negeri Meutya Hafidz meyakini bahwa Presiden terpilih Jokowi memiliki kriteria mengenai kader Golkar yang layak menjadi pembantunya.
Advertisement
Dia juga berharap pemilihan menteri itu mempertimbangkan status Golkar sebagai pemilik kursi parlemen terbanyak kedua di antara anggota KIK.
"Pak Jokowi itu kan insinyur. Kalau insinyur kan presisi sekali [hitung-hitungannya]. Kami peringkat kedua tentu Pak Jokowi punya hitung-hitungan sendiri," kata dia dalam acara diskusi Ribut Rebut Kursi Menteri di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
BACA JUGA
Sampai saat ini, Meutya mengklaim Golkar masih santai menanggapi isu seputar pembagian kursi menteri.
Sebagai pemegang hak prerogatif, dia mengatakan Jokowi harus diberikan keleluasaan untuk memilih anak buahnya.
Kader Golkar yang bercokol di Kabinet Kerja saat ini adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun adalah kader Golkar.
Namun, eksistensi Luhut di Kabinet Kerja sejak awal 2015 tidak mewakili Golkar. Pasalnya, partai politik tertua di Indonesia itu masih berada di luar pemerintahan ketika Jokowi-JK menyusun pemerintahan.
Golkar resmi menjadi bagian pemerintahan dengan masuknya Airlangga Hartarto pada Juli 2016 saat pengocokan Kabinet Kerja jilid II.
Cengkeraman partai politik berlambang pohon beringin itu semakin kuat setelah Idrus Marham diplot sebagai Menteri Sosial pada Januari 2018. Pengunduran diri Idrus setelah terjerat kasus korupsi tidak menghilangkan jatah Golkar dengan penunjukan Agus Gumiwang.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf akan membentuk pemerintahan 2019-2024 setelah dipastikan memenangkan Pilpres 2019 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Putusan 27 Juni itu kemudian dieksekusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan SK KPU No. 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pada pemungutan suara 17 April, Jokowi-Maruf mengumpulkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen total suara sah. Adapun, pasangan Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen total suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Ini Titiknya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement