Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Ilustrasi. /Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk ojek daring, apalagi ojek daring laku karena aturan yang ada belum tegas ditegakkan.
"Jangan salahkan angkutan daring kalau laku. Harusnya pemerintah tegakkan aturan terlebih dahulu, terus bereskan angkutan umum yang ada sekarang," kata Pengamat Transportasi Azas Tigor lewat sambungan telepon di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Penggunaan ojek motor daring dipahami pengamat transportasi, Azas Tigor, sebagai kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan. "Ada aturan tidak boleh parkir sembarangan, tangkap bila perlu. Terus katanya angkutan daring harus bikin shelter, tolong ditagih janjinya begitu," ujar Tigor
Menurut Tigor, jika aturan sudah tegas diterapkan serta angkutan umum juga sudah maksimal, ojek daring pun akan pergi sendiri. "Di India, setelah pemerintah memperbaiki angkutan umumnya, angkutan daringnya pindah. Enggak laku di sana," ujar Tigor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
TNI AU menguji pendaratan dan lepas landas dua F-16 serta dua Super Tucano di Tol Paspro untuk menyiapkan landasan alternatif operasi udara.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Pemerintah menanggung 100% PPN tiket pesawat ekonomi domestik untuk Nataru 2026/2027. Simak periode berlaku dan simulasi diskonnya.
Macron menilai keadaan darurat belum diperlukan di tengah protes besar Prancis. Lebih dari 2.500 orang ditangkap dan jam malam diberlakukan.
BMKG memperingatkan gelombang 2,5–4 meter di perairan selatan DIY pada 23–26 Oktober 2026. Sejumlah wilayah Jateng juga waspada kekeringan.