Menekan Impor LPG dengan DME di Dapur Rumah Tangga
Pengembangan DME dari batu bara dinilai berpotensi mengurangi impor LPG dan menekan beban subsidi energi nasional.
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Hingga kini, regulasi ojol tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, proses penyusunan Perpres ojol belum rampung karena melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor. Oleh sebab itu, pemerintah memilih bersikap hati-hati agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan seluruh pihak.
“Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan pembaruan kepada kita,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa.
Menurut Dudy, waktu penerbitan Perpres ojol nantinya akan ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku koordinator pembahasan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa karena substansi aturan ini menyangkut kepentingan jutaan mitra pengemudi ojek online serta keberlangsungan perusahaan aplikator.
“Kita ingin mengatur sebaik mungkin. Jadi kita tidak ingin terburu-buru. Karena melibatkan banyak pihak, tentu perlu waktu untuk mematangkan agar harapan teman-teman ojol bisa kita penuhi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pembahasan Perpres regulasi ojek online masih terus berjalan. Pemerintah berupaya menemukan titik temu yang adil antara perlindungan hak mitra pengemudi dan kepentingan usaha perusahaan penyedia aplikasi.
Prasetyo menegaskan, semangat utama penyusunan Perpres ojol adalah memastikan mitra pengemudi dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya. Namun, di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan agar regulasi tersebut tidak menghambat operasional dan keberlangsungan bisnis aplikator.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, Perpres ojol akan mengatur sektor transportasi daring, termasuk aspek perlindungan mitra pengemudi seperti jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM). Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pemerintah menyebut pembahasan Perpres ojol telah memasuki tahap akhir, meski masih terdapat sejumlah poin teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator. Proses finalisasi ini terus dikawal agar regulasi ojek online yang diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengembangan DME dari batu bara dinilai berpotensi mengurangi impor LPG dan menekan beban subsidi energi nasional.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.