Advertisement
Disebut Plesiran, Pengacara Idrus Marham Sesalkan Pernyataan Ombudsman
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya itu pelesiran saat keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada Jumat (21/6/2019).
"Kami sangat menyesalkan 'statement' Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum 'cross check' ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Ia pun menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk kebutuhan menambal gigi di RS MMC. "Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah [pengawal tahanan] dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tuturnya.
Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan shalat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan. "Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK bukan berkeliaran," ungkap Samsul.
BACA JUGA
Menurutnya, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan selama proses penahanan. "Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.
Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menjelaskannya lebih jauh. "Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.
Sebelumnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus saat izin berobat.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga. Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
Advertisement
Advertisement








