Advertisement
Disebut Plesiran, Pengacara Idrus Marham Sesalkan Pernyataan Ombudsman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya itu pelesiran saat keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada Jumat (21/6/2019).
"Kami sangat menyesalkan 'statement' Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum 'cross check' ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Ia pun menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk kebutuhan menambal gigi di RS MMC. "Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah [pengawal tahanan] dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tuturnya.
Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan shalat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan. "Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK bukan berkeliaran," ungkap Samsul.
Menurutnya, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan selama proses penahanan. "Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.
Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menjelaskannya lebih jauh. "Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.
Sebelumnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus saat izin berobat.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga. Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement