Advertisement
Jokowi dan Sejumlah Pejabat Negara Digugat Gara-Gara Udara Jakarta Kotor
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Pondok Pinang-TMII dengan berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta Selatan, Selasa (2/7 - 2019). (Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Sejumlah lembaga pemerintahan digugat oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Tergugat di antaranya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan.
Mereka melaporkan gugatan dari perwakilan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS). Gugatan tersebut untuk menuntut hak mendapatkan udara bersih karena udara Jakarta dinilai kotor.
Advertisement
"Ini abainya sebagai pemangku kepentingan, pemangku kebijakan untuk mengumumkan bahwa kualitas udara kini tidak sehat. Kalau kualitas udara sedang tidak sehat harusnya ada semacam peringatan kepada masyarakat, karena hak menghirup udara sehat adalah hak kita semua," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Adapun sejumlah tergugat ada 7, pertama Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya; Menteri Kesehatan, Nila Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
BACA JUGA
Menurut Nelson, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait apa permasalahan yang terjadi sampai udara tidak bersih. "Harusnya ada kebijakan merefer ke sumber, selama ini kan kita terus berdebat nih sumbernya apa transportasi, sumbernya apa industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya," tegas Nelson.
"Makanya kenapa di dalam gugatan ini kami tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat dan Banten itu juga tergugat karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa barat dan Banten, bekasi dan sekitarnya," Nelson menambahkan
Atas gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
- Polri Evaluasi Pemberlakuan One Way Nasional
Advertisement
Advertisement





