Advertisement
Jokowi dan Sejumlah Pejabat Negara Digugat Gara-Gara Udara Jakarta Kotor
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Pondok Pinang-TMII dengan berlatar belakang gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta Selatan, Selasa (2/7 - 2019). (Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Sejumlah lembaga pemerintahan digugat oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Tergugat di antaranya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan.
Mereka melaporkan gugatan dari perwakilan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS). Gugatan tersebut untuk menuntut hak mendapatkan udara bersih karena udara Jakarta dinilai kotor.
Advertisement
"Ini abainya sebagai pemangku kepentingan, pemangku kebijakan untuk mengumumkan bahwa kualitas udara kini tidak sehat. Kalau kualitas udara sedang tidak sehat harusnya ada semacam peringatan kepada masyarakat, karena hak menghirup udara sehat adalah hak kita semua," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Adapun sejumlah tergugat ada 7, pertama Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya; Menteri Kesehatan, Nila Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
BACA JUGA
Menurut Nelson, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait apa permasalahan yang terjadi sampai udara tidak bersih. "Harusnya ada kebijakan merefer ke sumber, selama ini kan kita terus berdebat nih sumbernya apa transportasi, sumbernya apa industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya," tegas Nelson.
"Makanya kenapa di dalam gugatan ini kami tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat dan Banten itu juga tergugat karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa barat dan Banten, bekasi dan sekitarnya," Nelson menambahkan
Atas gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Bocoran iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Mulai Terungkap
- Talud Ambrol dan Balai RW 57 Ambruk akibat Hujan Lebat di Jogja
- Status Banjir di Banjar Kalsel Turun, Masuk Tahap Transisi Pemulihan
- Harga Ikan Laut di Pantai Depok Bantul Stabil Tinggi
- 7 Motor Wisatawan Masuk Telaga Sarangan Magetan akibat Longsor
- Distribusi Energi Tetap Aman di Jepara-Kudus-Pati Meski Dilanda Banjir
- Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka Usai Banjir
Advertisement
Advertisement



