Advertisement
Pemerintah Masih Butuh 254.173 ASN di Pusat dan Daerah
Puluhan warga memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo yang berlokasi di Jl. KH Ahmad Dahlan, Dipan, Kecamatan Wates, Selasa (8/1/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengungkapkan masih ada kebutuhan 254.173 orang aparat sipil negara (ASN) yang akan dipenuhi pada tahun ini.
"Masih ada kebutuhan ASN 254.173 orang di pusat dan daerah," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan kebutuhan ASN di tingkat pusat mencapai sekitar 46 ribu yang terbagi atas 23 ribu PNS dan 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara di tingkat daerah, lanjut dia, masih dibuyuhkan 207.748 ASN.
BACA JUGA
"Pemda masih membutuhkan 62.326 PNS dan 145.424 PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan," katanya.
Sesuai arahan Kementerian Keuangan, kata dia, rekrutmen PPPK sudah bisa dimulai setelah 17 Agustus.
Sementara rekrutmen CPNS, lanjut dia, rencananya dilaksanakan paling cepat Oktober 2019.
"Keputusannya dilaksanakan pada triwulan terakhir karena duitnya ada di sana," katanya.
Ia menambahkan keputusan itu didasarkan atas kemampuan APBD pemda yang tidak sanggup membiayai PPPK
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apotek di Kulonprogo Disatroni Maling, Sejumlah Barang Raib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat: Mafia Migas Masih Ancam Pertamina
- Kasus Pemasungan ODGJ di DIY Naik Jadi 32, Begini Respons Dinkes
- Pemkab Sleman Koordinasi dengan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gunungkidul Siapkan TPST Baru, AIIB Terlibat dalam Kajian
- Korban Longsor Banjarnegara Dapat 50 Huntara dari BNPB
- Pembangunan PLTSa Jogja Masuk Tahap Lelang
- KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
Advertisement
Advertisement




