Advertisement
Soal Kasus BLBI KPK Disebut Ingkari Janji Pemerintah
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA - Pemanggilan Sjamsul Nursalim untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK dianggap sebagai bentuk pengingkaran janji pemerintah.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka patut disesalkan.
Advertisement
Pasalnya, pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged (R&D) sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui perjanjian master settlement and acquistion agreement (MSAA).
“Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini. Ingat, MK telah menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari pemerintah,” ujarnya, Senin (1/7/2019).
BACA JUGA
Sebagaimana diketahui, pekan lalu KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga komisi mendapatkan keterangan apapun dari mereka.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa informasi pemanggilan itu dia ketahui dari media. “Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang dilakukan pada 2004 silam. Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung yang kemudian divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement




