Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Potongan video wanita membawa anjing ke dalam masjid. /Ist-Twitter OppositeNewsID
Harianjogja.com, BOGOR-- SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama.
Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, menyebutkan cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi.
"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujar Dicky, kepada awak media saat konferensi pers, Senin (1/7/2019).
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jemaah Mesjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Pasalnya, dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.
"Tapi kami akan memastikan hal itu dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk diobservasi dan diperiksa. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu petang, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam mesjid, di mana terdapat sebagian jemaah Mesjid Al Munawaroh itu.
Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu emosional. "Suami gue mau dikawinin di sini," sebut wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu saat di dalam mesjid, dan kemudian terjadi pertengkaran antara SM dengan salah satu jemaah mesjid itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 lengkap dari Malioboro ke Parangtritis, Drini, dan Obelix Sea View. Tarif mulai Rp12.000, rute langsung tanpa transit.