Kasus Keracunan MBG Tembus 50.059, Polisi Didorong Gunakan Jerat Pidana

Newswire
Newswire Minggu, 06 September 2026 06:27 WIB
Kasus Keracunan MBG Tembus 50.059, Polisi Didorong Gunakan Jerat Pidana

Suasana di ruang Instalasi Poliklinik Spesialis, RSUD R.T Notopuro Sidoarjo salah rumah sakit tempat dirawatnya ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah, Tanggulangin yang diduga mengalami keracunan usai menyantap porsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (1/9/2026). /Bisnis-Julianus Palermo\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang dan kini membuka peluang penanganan melalui jalur pidana. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang telah menjadi korban keracunan MBG dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyampaikan data tersebut saat rapat bersama BGN pada Kamis (3/9/2026). Selain jumlah korban yang telah mencapai puluhan ribu, kasus keracunan juga masih terjadi di sejumlah daerah.

"Data kemarin 2 September 2026. Kasus keracunan total yang sudah pernah menjadi korban keracunan sudah tembus 50.000, Pak. Jumlahnya 50.059 orang. Dengan 560 kejadian di 36 provinsi di 245 kabupaten kota," katanya saat rapat bersama BGN, Kamis (3/9/2026).

Kasus Keracunan MBG Terjadi di Sejumlah Daerah

Kasus terbaru antara lain terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan sekitar 560-an santri mengalami keracunan. Di Rembang tercatat 750 orang, kemudian 374 orang di Agam, serta 152 orang di Toraja.

Selama kasus keracunan MBG terjadi, sanksi yang diberikan sejauh ini bersifat administratif. Bentuknya antara lain penghentian sementara operasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penghentian permanen, hingga pencabutan jabatan Kepala SPPG.

Namun, kemungkinan perkara masuk ke ranah pidana mulai disampaikan Kepala BGN, Sudaryono. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Sudaryono menanggapi kasus keracunan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sudaryono menyebut kasus tersebut berkaitan dengan kelalaian yang disengaja. Ia juga menegaskan bahwa jeratan pidana dapat dilayangkan apabila ditemukan unsur pidana.

"Ini namanya kelalaian disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," ujarnya saat merespons keracunan di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah.

Menurut Sudaryono, sejumlah kasus keracunan MBG saat ini sedang dalam proses hukum. Beberapa di antaranya bahkan telah memasuki tahap penyidikan.

"Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ucapnya.

Mengenai penetapan tersangka, Sudaryono belum dapat memastikan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada polisi.

Pakar Jelaskan Dua Kemungkinan Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan keracunan MBG dapat dilihat melalui dua kemungkinan, yakni terjadi karena kelalaian atau karena kesengajaan.

Menurut Aan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila keracunan terjadi akibat kelalaian, ketentuan yang dapat disangkakan adalah Pasal 343.

Pada Pasal 343 Ayat (1) disebutkan, "Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III."

Sementara itu, Ayat (2) mengatur konsekuensi apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Adapun Ayat (3) menyebutkan, "Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara."

Aan menilai mayoritas kasus keracunan MBG disebabkan kelalaian petugas SPPG. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam program yang menjadi prioritas Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

"Tapi ya masa sih program prioritas presiden ini kemudian ada kesengajaan ya? mungkin yang paling besar terjadi itu adalah kelalaian," katanya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2026).

Dalam konteks MBG, Aan menjelaskan bahwa apabila keracunan muncul akibat kelalaian, berarti sifat bahaya dari bahan tersebut tidak diketahui oleh pembeli atau pihak yang memperolehnya. Dalam kasus MBG, siswa/i merupakan pihak yang memperoleh makanan tersebut.

Kesengajaan Juga Dapat Masuk Ranah Pidana

Berbeda dengan kelalaian, faktor kesengajaan terjadi apabila pihak yang memberikan makanan mengetahui sifat bahaya dari makanan tersebut. Kondisi itu juga tidak luput dari unsur pidana.

Aan merujuk Pasal 342 Ayat (1) KUHP yang mengatur, "Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun."

Kemudian Ayat (2) menjelaskan, "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Sedangkan Ayat (3) menyatakan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) dapat dirampas untuk negara.

Mengenai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, Aan menyebutnya tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Pihak yang turut membantu juga dapat menjadi bagian dari proses penentuan pertanggungjawaban pidana.

"Terus orang yang apa namanya, selain pelaku ini bisa juga misalnya ada orang yang melakukan pembantuan dengan memberikan fasilitas misalnya. Nah ini juga orang-orang yang seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban ya. Sehingga tergantung dari polisi," ujarnya.

Dengan demikian, arah penanganan kasus keracunan MBG, termasuk kemungkinan adanya tersangka, tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online