Stasiun Gambir Akan Layani KRL, Jadi Pusat Konektivitas Transportasi
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Foto ilustrasi siswa SMA - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai keputusan ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Ia menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Kemendikdasmen juga berpandangan bahwa keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.
BACA JUGA: Leonardo DiCaprio Dikabarkan Bakal Tampil di Squid Game 3, Ini Kata Netflix
Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Program revitalisasi sekolah dinilai meningkatkan mutu pendidikan, kualitas SDM, dan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat fasilitas belajar.
Pupuk bersubsidi dinilai menjadi kunci peningkatan produksi beras Indonesia. Pemerintah optimistis target swasembada pangan terus tercapai pada 2026.
SPMB SMA Negeri DIY 2026 hampir selesai. Dua SMA Negeri di Kulonprogo masih menyisakan puluhan kursi kosong karena minimnya jumlah pendaftar.
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.