Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi di Pelindo II

Ilham Budhiman
Senin, 01 Juli 2019 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi di Pelindo II Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. - Antara/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dua orang saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (1/7/2019).

Kedua saksi tersebut adalah Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Akhmad Muliaddin.

Advertisement

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).

Pemeriksaan saksi terhadap kasus ini kembali berlanjut setelah beberapa lama tak dilakukan. Kasus ini pun seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. KPK juga belum melakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku terkendala terkait Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China yang tak kunjung ditanggapi. Padahal, KPK mengajukan sejak tiga tahun lalu. 

Menurut Agus, MLA diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi dari kasus ini. MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC lantaran produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Namun demikian, lanjut Agus, KPK pun menempuh cara lain dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, RJ Lino disangka telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, HDHM, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement