Advertisement
Pasca Putusan MK, TKN Ajak Seluruh Masyarakat Akhiri Pertikaian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengajak seluruh elemen bangsa diajak untuk mengakhiri pertikaian terkait Pilpres 2019.
"Kami atas nama TKN mengajak semua elemen bangsa, mari kita akhiri kontestasi pilpres dengan damai. Mari kita akhir segregasi dan keterbelahan di tengah-tengah kita. Mari kembali bekerja sesuai bidang masing-masing," katanya usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Dengan keputusan MK yang menyatakan menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga) untuk seluruhnya, kata Arsul, seharusnya tak ada lagi tudingan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Adapun dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
BACA JUGA
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
- MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
Advertisement
Advertisement






