MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres menolak dalil kubu capres Prabowo soal penggelembungan jutaan suara yang menguntungkan capres petahana Joko Widodo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma\'ruf meraup 85.607.362 suara.
Dengan klaim tersebut, Prabowo-Sandi yang mendapatkan 68.650.239 suara meminta kepada MK untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti salinan C1 yang diperoleh pemohon dari tempat pemungutan suara (TPS).
Kendati Prabowo-Sandi mengaku menyerahkan alat bukti hasil penghitungan suara dari 34 provinsi, MK hanya mendapati C1 hasil pindaian yang tidak disebutkan sumbernya.
"Selain itu pemohon tak menguraikan persandingan dalam rekapitulasi berjenjang," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi tengah menskors sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Skors dilakukan saat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tengah membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi.
Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan. Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma\'ruf serta sebagian pokok permohonan.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Timnas Indonesia U-19 menang 3-0 atas Myanmar di laga perdana Piala AFF U-19 2026 di Deli Serdang.
Biaya tambahan perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung pribadi, kata Seskab Teddy Indra Wijaya.
Iran menegaskan gencatan senjata dengan AS mencakup Lebanon dan memperingatkan AS serta Israel atas setiap potensi pelanggaran.
Bantul peringati Hari Lahir Pancasila 2026, tekankan persatuan, toleransi, dan penguatan nilai kebangsaan di tengah tantangan global.
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.