Advertisement
Klaim Kubu Prabowo Soal Penggelembungan 22 Juta Suara Milik Jokowi Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres menolak dalil kubu capres Prabowo soal penggelembungan jutaan suara yang menguntungkan capres petahana Joko Widodo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Advertisement
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara.
Dengan klaim tersebut, Prabowo-Sandi yang mendapatkan 68.650.239 suara meminta kepada MK untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti salinan C1 yang diperoleh pemohon dari tempat pemungutan suara (TPS).
Kendati Prabowo-Sandi mengaku menyerahkan alat bukti hasil penghitungan suara dari 34 provinsi, MK hanya mendapati C1 hasil pindaian yang tidak disebutkan sumbernya.
"Selain itu pemohon tak menguraikan persandingan dalam rekapitulasi berjenjang," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi tengah menskors sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Skors dilakukan saat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tengah membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi.
Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan. Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf serta sebagian pokok permohonan.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement