Advertisement

Klaim Kubu Prabowo Soal Penggelembungan 22 Juta Suara Milik Jokowi Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Samdysara Saragih
Kamis, 27 Juni 2019 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Klaim Kubu Prabowo Soal Penggelembungan 22 Juta Suara Milik Jokowi Ditolak Hakim, Ini Alasannya Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang pembacaan putusan  sengketa pilpres menolak dalil kubu capres Prabowo soal penggelembungan jutaan suara yang menguntungkan capres petahana Joko Widodo. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Advertisement

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara.

Dengan klaim tersebut, Prabowo-Sandi yang mendapatkan 68.650.239 suara meminta kepada MK untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti salinan C1 yang diperoleh pemohon dari tempat pemungutan suara (TPS).

Kendati Prabowo-Sandi mengaku menyerahkan alat bukti hasil penghitungan suara dari 34 provinsi, MK hanya mendapati C1 hasil pindaian yang tidak disebutkan sumbernya.

"Selain itu pemohon tak menguraikan persandingan dalam rekapitulasi berjenjang," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi tengah menskors sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Skors dilakukan saat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tengah membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi.

Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan. Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf serta sebagian pokok permohonan.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement