Advertisement

KPK Ingatkan Pemerintah Terkait Pemberian Insentif ke Sektor Usaha Harus Perhatikan Tata Kelola

Ilham Budhiman
Kamis, 27 Juni 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
KPK Ingatkan Pemerintah Terkait Pemberian Insentif ke Sektor Usaha Harus Perhatikan Tata Kelola Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah gencar memberi insentif untuk mendorong minat investasi dan daya beli masyarakat. Hanya saja, pemberian insentif itu harus diberikan dengan memerhatikan prinsip tata kelola.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa adanya insentif pajak dari pemerintah pada sektor usaha harus diimbangi dengan transapransi dan tata kelola yang baik.

Advertisement

Hal itu untuk mencegah terjadinya potensi kebocoran yang rawan disalahgunakan.  "Saya kira sejumlah inovasi bisa dilakukan dengan tujuan jangka panjang sehingga ketemu keseimbangan," ujar Saut, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya itu, Saut juga mengingatkan agar selalu ada keterbukaan atau tranparansi dan menghindari konflik kepentingan. Keduanya dinilai rawan yang berujung pada korupsi.

Namun demikian, Saut mengatakan bahwa KPK juga memiliki prioritas dalam meningkatkan pendapatan negara.

Pencegahan korupsi dari penyalahgunaan perpajakan juga masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK).

"Baru tentang penasihat pajak yang lebih efisien dan efektif serta berkeadilan," kata Saut.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap para pegawai pajak yang jabatannya memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong atau meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pegawai dan memberikan sanksi berat bagi yang tidak patuh. Dalam hal ini, transpansi menjadi nilai yang sangat penting.

"Selain itu, mengefektifkan sistem pelaporan atau whistleblowing system di dalam Dirjen Pajak. Sistem ini sebaiknya juga bisa menangani laporan oleh masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement