Sudah Dilarang tapi Nekat Lakukan Aksi Massa di MK, Polri Siap Bubarkan Paksa

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 25 Juni 2019 14:47 WIB
Sudah Dilarang tapi Nekat Lakukan Aksi Massa di MK, Polri Siap Bubarkan Paksa

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi baik sebelum maupun setelah putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dibubarkan paksa oleh Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sampai hari ini Kepolisian belum menerima info dari kelompok masyarakat mana pun yang akan menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung MK.

Kendati demikian Dedi memastikan Polri akan membubarkan massa jika bersikukuh menggelar aksi dan mengganggu hasil putusan sidang PHPU di MK.

"Kalau ada massa aksi nanti dan melanggar aturan akan kami bubarkan paksa. Sampai saat ini kami belum terima informasi aksi massa," tuturnya, Selasa (25/6/2019).

Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turun ke jalan dan memobilisasi massa untuk berdemo di sekitar Gedung MK. Dedi menyarankan agar masyarakat memantau perkembangan sidang di MK melalui media massa.

"Jangan turun ke jalan, sebaiknya pantau saja perkembangannya di media massa ya," kata Dedi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online