Karhutla 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Ilustrasi sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA--Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta dibuka Senin, 24 Juni 2019. Orangtua siswa rela antre dari pukul 04.30 WIB demi sekolah anak di SMP 115, Jakarta Selatan.
"Saya sudah datang tadi jam 04.30 WIB pagi, karena katanya pendaftaran nomor antrean dari jam 04.00 pagi," kata salah satu orangtua siswa, Dewi saat dijumpai di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dewi menambahkan bahwa sejak pukul 04.00 WIB, sudah sampai nomor urut 67 calon pendaftar. Hal serupa juga disampaikan oleh orangtua siswa yang bernama Rini yang multi datang ke SMP 115 sejak pukul 06.00 WIB.
"Kalau saya datang sejak pukul 06.30 WIB, itu aja saya dapat nomor antrean 240," ujar Rini.
Hal itu mereka lakukan demi mendapatkan salah satu sekolah negeri favorit untuk sekolah anak-anak mereka.
"Ya, mau gimana lagi demi sekolah anak biar bisa di negeri dan favorit," kata Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.
Asap karhutla mengandung PM2,5 yang dapat mengganggu paru-paru. Kenali bahaya paparan asap dan cara mencegahnya.