Advertisement

Melchias Mekeng Diperiksa KPK Terkait Kasus KTP Elektronik

Ilham Budhiman
Senin, 24 Juni 2019 - 11:57 WIB
Sunartono
Melchias Mekeng Diperiksa KPK Terkait Kasus KTP Elektronik Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Senin (24/6/2019).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

Advertisement

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati, Senin (24/6/2019).

Selain Mekeng, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR Chairuman Harahap sebagai saksi untuk Markus Nari.

Nama Mekeng sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana proyek KTP-el menyusul dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah US$1,4 juta.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement