Advertisement

Dianggap Beri Keterangan Palsu, TKN Akan Polisikan Saksi Prabowo-Sandi

Newswire
Sabtu, 22 Juni 2019 - 16:57 WIB
Sunartono
Dianggap Beri Keterangan Palsu, TKN Akan Polisikan Saksi Prabowo-Sandi Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim hukum TKN akan melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi, Beti Kristina ke polisi, lantaran diduga telah memberikan keterangan palsu terkait dengan amplop coklat tempat surat suara.

"Saksi Beti malah kami mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata anggota tim hukum 01, Razman Arif Nasution usai acara Polemik Sindotrijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Advertisement

Meski begitu, Razman belum tahu kapan laporan itu dilakukan. Saat ini pengkajian masih terus dilakukan tim hukum. "Ini dalam pendekatan apakah kita akan laporkan atau tidak," ucap Razman.

Namun keuntungan dari dugaan kebohongan Beti, Razman meyakini pernyataan dia kurang meyakinkan sehingga Jokowi-Ma'ruf tetap akan dikukuhkan sebagai pemenang.

"Saya melihat dari segi kami,pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon insyaAllah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," ucapnya.

Sekadar diketahui, Beti merupakan saksi asal Desa Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Di sidang MK dia mengklaim menemukan adanya karungan amplop coklat dari KPU yang sudah ditandatangani.

Bahkan, amplop coklat yang dianggapnya bermasalah itu telah diberikan kepada Hakim Konstitusi untuk menjadi alat bukti. KPU sendiri mensinyalir amplop itu palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Buka Peluang Koalisi, PAN Mantap Usung Kustini di Pilkada Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement