Advertisement
22 Nama Pendaftar Calon Pimpinan KPK Berasal dari Berbagai Unsur
Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 22 orang telah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dari Senin (17/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) malam.
Ketua tim Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih mengatakan ke-22 pendaftar tersebut berasal dari pelbagai unsur. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara rinci.
Advertisement
Menurutnya, nama-nama pendaftar dapat dilihat di Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg).
"Berbagai unsur yang mendaftar, polisi sepertinya baru satu," kata Yenti, Jumat (21/6/2019) malam.
BACA JUGA
Yenti mengatakan masih ada waktu hingga 4 Juli mendatang bagi yang ingin mendaftar jadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dia mengaku dalam pencarian calon pimpinan ke depan ingin fokus pada calon yang betul-betul paham terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat hal tersebut masih menjadi kekurangan pada periode pimpinan saat ini.
Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), lanjut dia, hanya 15 kasus yang dikenakan pasal TPPU dari 300 kasus yang sebetulnya bisa dikenakan TPPU.
Dia mencontohkan kasus KTP elektronik yang juga harus dikenakan pasal TPPU lantaran dugaan korupsi dilakukan pada 2009.
"Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana, bahkan dalam dakwaan dua orang yang pertama ada loh daftar penerimanya. Itu harusnya kena TPPU dan KPK sejak awal seharusnya memang sudah menerapkan pasal TPPU," ujarnya.
Yenti mengatakan penerapan pasal TPPU di kasus tersebut untuk kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara lantaran hukum pidana berupa kurungan penjara dan uang pengganti yang selama ini diterapkan KPK masih belum bisa membantu mengembalikan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Bali Siap Kolaborasi dengan Pusat Kembangkan PSEL Energi Bersih
- KOPIRORO Jadi Inovasi Kopi Mobile dan Ekonomi Kreatif Kulonprogo
- Rumah Zakat Jogja Salurkan Bantuan Pangan lewat Foodbank
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



