Advertisement

22 Nama Pendaftar Calon Pimpinan KPK Berasal dari Berbagai Unsur

Ilham Budhiman
Sabtu, 22 Juni 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
22 Nama Pendaftar Calon Pimpinan KPK Berasal dari Berbagai Unsur Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 22 orang telah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dari Senin (17/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) malam.

Ketua tim Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih mengatakan ke-22 pendaftar tersebut berasal dari pelbagai unsur. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara rinci.

Advertisement

Menurutnya, nama-nama pendaftar dapat dilihat di Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg). 

"Berbagai unsur yang mendaftar, polisi sepertinya baru satu," kata Yenti, Jumat (21/6/2019) malam.

Yenti mengatakan masih ada waktu hingga 4 Juli mendatang bagi yang ingin mendaftar jadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. 

Dia mengaku dalam pencarian calon pimpinan ke depan ingin fokus pada calon yang betul-betul paham terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat hal tersebut masih menjadi kekurangan pada periode pimpinan saat ini. 

Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), lanjut dia, hanya 15 kasus yang dikenakan pasal TPPU dari 300 kasus yang sebetulnya bisa dikenakan TPPU. 

Dia mencontohkan kasus KTP elektronik yang juga harus dikenakan pasal TPPU lantaran dugaan korupsi dilakukan pada 2009.

"Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana, bahkan dalam dakwaan dua orang yang pertama ada loh daftar penerimanya. Itu harusnya kena TPPU dan KPK sejak awal seharusnya memang sudah menerapkan pasal TPPU," ujarnya.

Yenti mengatakan penerapan pasal TPPU di kasus tersebut untuk kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara lantaran hukum pidana berupa kurungan penjara dan uang pengganti yang selama ini diterapkan KPK masih belum bisa membantu mengembalikan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement