Advertisement

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Ada 3 Hal Penting dalam Sidang Sengketa Pilpres. Ini Dia Penjelasannya ...

Lalu Rahadian
Sabtu, 22 Juni 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Ada 3 Hal Penting dalam Sidang Sengketa Pilpres. Ini Dia Penjelasannya ... Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) saat menyimak keterangan saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eddy Hiariej mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam sidang sengketa hasil Pilpres.

Menurut Eddy, pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 harus memuat hasil hitungan suara dan rekapitulasi versi termohon. Kemudian, Pemohon juga harus menyediakan penghitungan versinya.

Advertisement

“Dan suatu petitum yang memuat permohonan membatalkan perhitungan suara dari termohon,” ujar Eddy di persidangan pada Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Eddy juga mengatakan, melihat petitum yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 maka titik tumpu pembuktian berkutat pada 22 juta suara. Angka 22 juta adalah dugaan penggelembungan suara yang disebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Prabowo-Sandiaga tak terima dengan keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara sah di Pilpres 2019. Dalam petitumnya, Prabowo-Sandiaga menyebut lawannya di Pilpres 2019 mendapat 63.575.169 suara sah.

"Titik tumpu adalah pada 22 juta suara yang sebetulnya dalam perspektif kuasa hukum pemohon dianggap sebagai suara ilegal. Itu harus dibuktikan ilegalnya 22 juta suara itu dari mana? Kalau dari DPT siluman, jika DPT siluman tak bisa dibuktikan atau bisa dibuktikan tapi tak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi, permohonan bisa ditolak," katanya.

Pascasidang hari ini, Hakim Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan pada sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan maksimal 28 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement