Advertisement

Bejat, Kakek 70 Tahun di Boyolali Setubuhi Cucunya yang Masih Remaja hingga Hamil

Akhmad Ludiyanto
Jum'at, 21 Juni 2019 - 23:57 WIB
Nina Atmasari
Bejat, Kakek 70 Tahun di Boyolali Setubuhi Cucunya yang Masih Remaja hingga Hamil ilustrasi pencabulan. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI -- Sungguh bejat kelakuan YW, 70. Warga Jatinom, Klaten ini harus berurusan dengan pihak berwajib di Boyolali setelah menyetubuhi cucunya yang masih remaja hingga hamil.

Sang cucu, Mr, warga Musuk, Boyolali, kini hamil sekitar 10 pekan. Orang tua Mr sudah bercerai dan Mr tinggal di rumah pamannya, SK, 54, di Musuk.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wayu Bintoro mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan SK bahwa keponakannya yang masih lajang itu hamil diduga akibat perbuatan kakeknya, YW.

Polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap YW di rumahnya beberapa waktu lalu. Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan, persetubuhan itu setidaknya terjadi dua kali di Boyolali pada sekitar September 2018 dan di Klaten sekitar Maret 2019.

Di Boyolali, saat itu YW bertandang ke rumah SK dan menginap di sana. Sekira pukul 05.00 WIB, YW masuk kamar cucunya, Mr, untuk melampiaskan nafsunya. YW menyekap kedua tangan Mr dan melucuti pakaiannya untuk mempermudah niatnya melampiaskan nafsu.

Mr berusaha berteriak minta tolong, namun YW membekap mulutnya. Bahkan YW juga mengancam akan membunuh Mr jika tidak mau melayani nafsunya kemudian kakek ini menyetubuhi Mr.

Perbuatan YW di Musuk ini diulanginya hingga tiga kali. Sedangkan perbuatan keempat dilakukannya di rumah YW di Jatinom, Klaten. Saat itu Mr yang bekerja di salah satu toko pakaian di Jatinom pulang larut malam.

Karena takut pulang ke Musuk, Mr pulang ke rumah kakeknya itu. Saat itu, Mr yang sedang tidur di ruang tamu kembali disetubuhi oleh YW.

“Setidaknya ada dua tempat kejadian, yaitu di Boyolali [Musuk] dan di Klaten [Jatinom] dan sekarang korban hamil 10 pekan,” ujar Kusumo kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (21/6/2019).

Didampingi Kasatreskrim Iptu Mulyanto dan Ksubbag Humas AKP Edy Lilah Atas, Kapolres menambahkan YW kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, YW mengakui telah menyetubuhi cucunya namun hanya dua kali. Selain itu, dia juga mengelak perbuatannya itu disertai ancaman. “Dua kali dan tidak saya ancam. Nyatanya dia [Mr] juga mau kok,” ujar YW yang mengaku memang suka dengan cucunya itu.

Kini YW hanya bisa pasrah sambil menunggu proses hukum yang sedang dijalani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement