Advertisement
Saksi Jokowi Hanya Jawab Hakim Palguna, Teuku Nasrullah Kecewa
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi tingkat nasional 4-21 Mei 2019.
Anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Maruf, Chandra Irawan, mengaku menjadi saksi mandat kontestan Pilpres 2019 dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Ketika itu, TKN Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan jatah empat saksi mandat.
Menurut Chandra, sepanjang 4-21 Mei 2019, saksi BPN Prabowo-Sandi tidak mengajukan keberatan dengan hasil perolehan suara yang dibacakan dari 34 provinsi dan luar negeri.
Keberatan BPN, kata dia, hanya terkait jumlah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dan kecurangan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Keberatan disampaikan dalam formulir DD2. Tapi saya tidak melihat apa yang ditulis, saya hanya mendengar ketika disampaikan dalam rapat,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Jawaban tersebut disampaikan Irawan ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna apakah ada keberatan dari BPN dalam proses rekapitulasi di KPU. Namun, keterangan saksi tersebut mendapat protes dari Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Pasalnya, Irawan tidak menjawab ketika pertanyaan serupa sebelumnya diajukan oleh Nasrullah. Irawan hanya menjawab tidak tahu mengenai keberatan BPN di KPU.
“Saya tanya dibilang tidak tahu, tapi saat dielaborasi Yang Mulia Pak Palguna dia bisa jelaskan,” keluh Nasrullah.
Karena itu, Nasrullah merasa perlu untuk meluruskan jawaban Irawan tersebut. Dia menyangkal BPN Prabowo-Sandi tidak pernah keberatan terhadap hasil perolehan suara dalam rapat rekapitulasi.
“Kami ingin formulir DD2 dibacakan agar publik tahu bahwa BPN 02 keberatan terhadap hasil Provinsi Jawa Timur terkait perolehan suara,” ujarnya.
Namun, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tidak bersedia membacakan formulir DD2 dalam sidang. Menurutnya, formulir tersebut telah dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti sehingga akan dipertimbangkan saat mengambil putusan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan. Setelah Irawan, giliran Anas Nasikin yang bersaksi dalam sidang MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement









