Advertisement
Saksi Jokowi Hanya Jawab Hakim Palguna, Teuku Nasrullah Kecewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi tingkat nasional 4-21 Mei 2019.
Anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Maruf, Chandra Irawan, mengaku menjadi saksi mandat kontestan Pilpres 2019 dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Ketika itu, TKN Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan jatah empat saksi mandat.
Menurut Chandra, sepanjang 4-21 Mei 2019, saksi BPN Prabowo-Sandi tidak mengajukan keberatan dengan hasil perolehan suara yang dibacakan dari 34 provinsi dan luar negeri.
Keberatan BPN, kata dia, hanya terkait jumlah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dan kecurangan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Keberatan disampaikan dalam formulir DD2. Tapi saya tidak melihat apa yang ditulis, saya hanya mendengar ketika disampaikan dalam rapat,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Jawaban tersebut disampaikan Irawan ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna apakah ada keberatan dari BPN dalam proses rekapitulasi di KPU. Namun, keterangan saksi tersebut mendapat protes dari Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Pasalnya, Irawan tidak menjawab ketika pertanyaan serupa sebelumnya diajukan oleh Nasrullah. Irawan hanya menjawab tidak tahu mengenai keberatan BPN di KPU.
“Saya tanya dibilang tidak tahu, tapi saat dielaborasi Yang Mulia Pak Palguna dia bisa jelaskan,” keluh Nasrullah.
Karena itu, Nasrullah merasa perlu untuk meluruskan jawaban Irawan tersebut. Dia menyangkal BPN Prabowo-Sandi tidak pernah keberatan terhadap hasil perolehan suara dalam rapat rekapitulasi.
“Kami ingin formulir DD2 dibacakan agar publik tahu bahwa BPN 02 keberatan terhadap hasil Provinsi Jawa Timur terkait perolehan suara,” ujarnya.
Namun, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tidak bersedia membacakan formulir DD2 dalam sidang. Menurutnya, formulir tersebut telah dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti sehingga akan dipertimbangkan saat mengambil putusan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan. Setelah Irawan, giliran Anas Nasikin yang bersaksi dalam sidang MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement