OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Kepala Kantor Ikut Terjaring
KPK tangkap Kepala Imigrasi Jakbar terkait izin tinggal WNA. Barang bukti dolar hingga emas turut disita dalam OTT.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota Komisi XI DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.
KPK pada Jumat (21/6/2019) memeriksa Rommy sebagai saksi untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Diketahui, Rommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
KPK pada Jumat (26/4/2019) resmi menetapkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan dengan perkara.
Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK tangkap Kepala Imigrasi Jakbar terkait izin tinggal WNA. Barang bukti dolar hingga emas turut disita dalam OTT.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik DIY yang mengalami penundaan hingga tahap kedua atau batch dua menimbulkan kekhawatiran atas ledakan sampah.
Timnas Kanada incar kemenangan pertama di Piala Dunia 2026. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya di fase grup.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman memberikan bantuan sarana laboratorium komputer kepada penerima Beasiswa Sleman Pintar
KPK masih mencari Wamen Imigrasi Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakbar. Kasus diduga terkait izin tinggal WNA.
Timnas Meksiko siap ukir sejarah di Piala Dunia 2026 sebagai tuan rumah. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya.