Advertisement
Kubu Jokowi Akan Persoalkan Amplop & Keterangan Palsu di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mempersoalkan keterangan terkait penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang di Boyolali, Jawa Tengah, ke jalur hukum.
Menurutnya, keterangan penemuan amplop oleh saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Betty Kristiana, dalam persidangan sebelumnya merupakan masalah yang serius karena amplop diduga palsu.
Advertisement
Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terkait masalah ini.
"Tergantung kepentingan pihak berperkara. Kami mewakili Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, apakah beliau ingin supaya kasus ini ditindaklanjuti secara pidana. Ya, nanti kami konsultasikan ke beliau," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
BACA JUGA
Amplop berwarna cokelat yang ditemukan Betty Kristiana tersebut sempat diperdebatkan di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan soal amplop berwarna cokelat terjadi setelah Betty Kristiana mengaku memiliki benda itu. Amplop yang dibawa Betty disebutnya berasal dari Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah.
Dia mengaku mengambil amplop dari tumpukan-tumpukan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi pada 18 April 2019.
Dalam sidang pada Kamis (20/6/2019), KPU telah merespons tentang temuan tersebut dengan menyerahkan contoh amplop milik KPU. KPU yakin amplop yang dibawa Betty merupakan amplop yang belum dipakai.
Selain itu, Yusril juga menilai keterangan beberapa saksi Prabowo-Sandiaga ada yang memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong. Misalnya, kata dia, ada saksi yang memberikan keterangan tidak bohong, tetapi dia berbohong soal latar belakangnya.
"Itu harus kami persoalkan juga. Misalnya, mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02. Kami tunjukkan juga nanti, ada dua kategori. Ada yang palsu keterangannya, ada yang menggelapkan identitasnya," kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








