Advertisement
Gandeng Kejari Kendal, PLN UP3 Semarang Edukasi Pegawai tentang Aturan Hukum.
Jajaran PLN bersama Kejari Kendal - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, KENDAL- Pekerjaan di PLN identik dengan ilmu teknik, khususnya mengenai kelistrikan. Walaupun begitu, sebagai perusahaan BUMN juga membutuhkan pemahaman mengenai hukum perundang-undangan dalam menjalankan proses bisnisnya.
Oleh karena itu PLN (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) UP3 Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mengadakan kegiatan upskilling pengamanan aset, hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 19 Juni 2019.
Advertisement
Bertempat di PLN ULP Kendal, acara ini dihadiri tidak kurang dari 20 orang peserta yang merupakan jajaran Manajer dan Supervisor PLN se-Kabupaten Kendal.
Donny Adriansyah selaku Manager PLN UP3 Semarang mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dari Kejari Kabupaten Kendal dalam memberikan materi pengajaran, "Semoga ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam menjalankan tugas sehari-hari oleh seluruh pegawai PLN," katanya.
Dalam acara ini turut hadir pula, Kepala Kejari Kabupaten Kendal, Yuli Hendarto. Kajari mengucapkan terima kasih atas antusiasme dari pegawai PLN dan berharap agar komunikasi PLN dan Kejari Kabupaten Kendal dapat terjalin dengan baik.
"Kejari Kabupaten Kendal akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara," ucap Yuli.
"Kami harap seluruh pegawai PLN melayani sesuai kaidah perundangan dan disertai dengan senyuman, hal ini agar pelanggan merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi jual beli tenaga listrik dengan PLN," imbuhnya.
Adapun Donny juga mengucapkan terima kasih atas berjalannya MoU antara PLN dengan Kejari Kabupaten Kendal sehingga dapat mendukung kelancaran proses bisnis PLN.
"PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan khususnya di Kabupaten Kendal, oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada seluruh pelanggan agar menggunakan listrik dengan wajar dan sesuai aturan, hal ini agar terjadi sinergi antara masyarakat sebagai penggunan jasa kelistrikan dan PLN sebagai penyedia jasanya," pungkas Donny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
- Artotel Bianti Jogja Hadirkan Semarak Akhir Tahun 2025
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Advertisement
Advertisement



