Advertisement
Gandeng Kejari Kendal, PLN UP3 Semarang Edukasi Pegawai tentang Aturan Hukum.
Jajaran PLN bersama Kejari Kendal - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, KENDAL- Pekerjaan di PLN identik dengan ilmu teknik, khususnya mengenai kelistrikan. Walaupun begitu, sebagai perusahaan BUMN juga membutuhkan pemahaman mengenai hukum perundang-undangan dalam menjalankan proses bisnisnya.
Oleh karena itu PLN (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) UP3 Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mengadakan kegiatan upskilling pengamanan aset, hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 19 Juni 2019.
Advertisement
Bertempat di PLN ULP Kendal, acara ini dihadiri tidak kurang dari 20 orang peserta yang merupakan jajaran Manajer dan Supervisor PLN se-Kabupaten Kendal.
Donny Adriansyah selaku Manager PLN UP3 Semarang mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dari Kejari Kabupaten Kendal dalam memberikan materi pengajaran, "Semoga ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam menjalankan tugas sehari-hari oleh seluruh pegawai PLN," katanya.
Dalam acara ini turut hadir pula, Kepala Kejari Kabupaten Kendal, Yuli Hendarto. Kajari mengucapkan terima kasih atas antusiasme dari pegawai PLN dan berharap agar komunikasi PLN dan Kejari Kabupaten Kendal dapat terjalin dengan baik.
"Kejari Kabupaten Kendal akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara," ucap Yuli.
"Kami harap seluruh pegawai PLN melayani sesuai kaidah perundangan dan disertai dengan senyuman, hal ini agar pelanggan merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi jual beli tenaga listrik dengan PLN," imbuhnya.
Adapun Donny juga mengucapkan terima kasih atas berjalannya MoU antara PLN dengan Kejari Kabupaten Kendal sehingga dapat mendukung kelancaran proses bisnis PLN.
"PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan khususnya di Kabupaten Kendal, oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada seluruh pelanggan agar menggunakan listrik dengan wajar dan sesuai aturan, hal ini agar terjadi sinergi antara masyarakat sebagai penggunan jasa kelistrikan dan PLN sebagai penyedia jasanya," pungkas Donny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







