Advertisement
Ini Alasan Anies Tak Berani Bongkar Bangunan di Lahan Reklamasi..
Bangunan di lahan reklamasi Jakarta. - Ist/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi Teluk Jakarta bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.
"Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, memang secara politik dampak pembongkaran itu bisa dahsyat, dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
"Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," kata dia.
BACA JUGA
Ia jelaskan, negara ini adalah negara hukum. Dan tugasnya sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.
"Bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila anda menangkap adanya pelanggaran di hadapan anda, bukan berarti lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan," kata dia.
Ia menambahkan, sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan.
Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu, akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum.
"Ini yang saya jaga kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan.Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar," kata Anies.
Menurutnya, negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum, karena itu terkait dengan bangunan di lahan reklamasi maka dilakukan adalah proses hukum dengan membawa kasusnya ke pengadilan. "Hakim yang memutuskan sanksi. Lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat," kata dia.
Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudahterlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.
"Dan Insya Allah kelak, dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
Advertisement
Advertisement



