Advertisement
Ini Alasan Anies Tak Berani Bongkar Bangunan di Lahan Reklamasi..
Bangunan di lahan reklamasi Jakarta. - Ist/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi Teluk Jakarta bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.
"Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, memang secara politik dampak pembongkaran itu bisa dahsyat, dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
"Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," kata dia.
BACA JUGA
Ia jelaskan, negara ini adalah negara hukum. Dan tugasnya sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.
"Bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila anda menangkap adanya pelanggaran di hadapan anda, bukan berarti lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan," kata dia.
Ia menambahkan, sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan.
Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu, akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum.
"Ini yang saya jaga kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan.Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar," kata Anies.
Menurutnya, negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum, karena itu terkait dengan bangunan di lahan reklamasi maka dilakukan adalah proses hukum dengan membawa kasusnya ke pengadilan. "Hakim yang memutuskan sanksi. Lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat," kata dia.
Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudahterlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.
"Dan Insya Allah kelak, dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, Wonosari dan Wates
- DIY Kembali Gencarkan Germas dan CKG, Ini Tujuannya
- DPRD Bantul Bahas 14 Raperda di Tahun Depan, Termasuk Soal Toko Modern
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Kamis 13 November 2025
Advertisement
Advertisement




