Advertisement
Sidang MK, Kubu Jokowi Hanya Ajukan 1 Permintaan
Selasa, 18 Juni 2019 - 17:37 WIB
Sunartono
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya memohonkan satu permintaan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meski sempat panjang lebar membantah dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan keterangan penutup kliennya dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia membacakan permohonan tersebut setelah dua koleganya, I Wayan Sudirta dan Luhut Pangaribuan. Ketiga advokat beken tersebut bergiliran membantah tudingan-tudingan kepada Jokowi-Maruf, khususnya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Materi yang dibacakan adalah respons atas permohonan Prabowo-Sandi versi 10 Juni yang mencantumkan 15 petitum kepada MK. Meski demikian, Jokowi-Ma'ruf tetap melontarkan keberatan dengan permohonan perbaikan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf membacakan keterangan setelah termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan jawaban. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silakan lanjut Bawaslu," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakilkan oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement