Advertisement
Sidang MK : Ini 4 Poin Fokus Jawaban KPU Atas Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar Selasa (18/6/2019) hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, selaku pihak termohon pihaknya akan fokus menjawab empat poin permohonan dari tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Empat poin tersebut akan disampaikan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) hari ini.
Advertisement
Menurut Arief, empat poin jawaban yang menjadi fokus KPU yakni mengenai tudingan atas daftar pemilih tetap (DPT) ganda, kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, keabsahan pencalonan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan sumbangan dana kampanye pribadi Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi.
"Semua poin kita jawab, cuma kita fokusnya empat poin, termasuk semua daerah yang didalilkan kita jawab, tapi fokus daerah eksplisit itu kita jawab.," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA
Arief mengungkapkan sejauh ini selaku pihak termohon KPU tidak merasa kesulitan menjawab permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Ia berharap nantinya majelis hakim konstitusi dapat menerima seluruh jawaban KPU dalam persidangan.
"Kami melihat itu semua bisa dijawab, dijelaskan. Mudah-mudahan majelis bisa menerima penjelasan kita, bisa menerima jawaban kita, berarti kan udah selesai," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini. Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
- Cuaca DIY, Kamis 12 Maret 2026: Hujan Ringan
- Listrik Padam Hari Ini: Kota Jogja, Wonosari, Sleman dan Wates
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 12 Maret
- Arsenal Imbang Lawan Leverkusen, Arteta Kritik Finishing
- Gunungkidul Siaga Cuaca Ekstrem Saat Libur Lebaran
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 12 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









