Advertisement
Sidang MK : Tim Jokowi Siap Jawab dan Bantah Tuduhan Kubu Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin siap menyampaikan jawaban atas permohonon perbaikan dari kubu tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Advertisement
Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin siap memberikan bantahannya pada sidang yang akan dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Teguh Samudra menjelaskan bahwa pihaknya telah siap menjawab seluruh permohonan dari kubu tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang yang akan digelar pada pagi ini.
Pihaknya akan membantah seluruh tudingan yang disampaikan kubu Prabowo - Sandiaga pada sidang perdana yang digelar 14 Juni lalu.
"Semua permohonan dari pihak pemohon secara komprehensif kita jawab, kita bantah dan kita buktikan bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," sambungnya.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra turut menerangkan bahwa pihaknya akan menyampaikan 30 bukti yang bisa menguatkan jawaban atas permohonan dari kubu tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga. Sebanyak 30 bukti itu sudah diserahkan sebelumnya ke pihak MK.
"Ada (tambahan jadi 30). Sudah diserahkan juga," kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pemilihan presiden 2019, Selasa (18/6/2019). Sidang itu beragendakan pembacaan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement