Advertisement
Sidang MK : Tim Jokowi Siap Jawab dan Bantah Tuduhan Kubu Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin siap menyampaikan jawaban atas permohonon perbaikan dari kubu tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Advertisement
Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin siap memberikan bantahannya pada sidang yang akan dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Teguh Samudra menjelaskan bahwa pihaknya telah siap menjawab seluruh permohonan dari kubu tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang yang akan digelar pada pagi ini.
Pihaknya akan membantah seluruh tudingan yang disampaikan kubu Prabowo - Sandiaga pada sidang perdana yang digelar 14 Juni lalu.
"Semua permohonan dari pihak pemohon secara komprehensif kita jawab, kita bantah dan kita buktikan bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," sambungnya.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra turut menerangkan bahwa pihaknya akan menyampaikan 30 bukti yang bisa menguatkan jawaban atas permohonan dari kubu tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga. Sebanyak 30 bukti itu sudah diserahkan sebelumnya ke pihak MK.
"Ada (tambahan jadi 30). Sudah diserahkan juga," kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pemilihan presiden 2019, Selasa (18/6/2019). Sidang itu beragendakan pembacaan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement