Advertisement
Pemerintah Provinsi Ini Akan Sita Kendaraan Mewah yang Menunggak Pajak
McLaren 570S - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Kepala BPRD Kepri, Reni Yusneli di Tanjung Pinang, Senin, sebelum dilakukan penyitaan paksa terlebih dahulu diupayakan mengirim surat tagihan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. "Kalau tidak bayar juga. Baru kita sita mobilnya," ucapnya.
Advertisement
Penerapan itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak mobil mewah. "Pergubnya sedang kita bahas, mudah-mudahan segera rampung," imbuhnya.
Dia katakan, BP2RD dalam waktu dekat ini mulai mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri. Hasil pantauan sementara, kendaraan roda empat tersebut dominannya berada di Kota Batam.
BACA JUGA
"Kita belum tahu persis jumlahnya. Tetapi cukup besar," ucapnya.
Penerapan pajak mobil mewah sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Sementara di Kepri belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan. "Pergub itu diupayakan terlaksana tahun ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah Kepri," ucap Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement




