Advertisement

Pemerintah Provinsi Ini Akan Sita Kendaraan Mewah yang Menunggak Pajak

Newswire
Senin, 17 Juni 2019 - 14:17 WIB
Sunartono
Pemerintah Provinsi Ini Akan Sita Kendaraan Mewah yang Menunggak Pajak McLaren 570S - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurut Kepala BPRD Kepri, Reni Yusneli di Tanjung Pinang, Senin, sebelum dilakukan penyitaan paksa terlebih dahulu diupayakan mengirim surat tagihan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. "Kalau tidak bayar juga. Baru kita sita mobilnya," ucapnya.

Advertisement

Penerapan itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak mobil mewah. "Pergubnya sedang kita bahas, mudah-mudahan segera rampung," imbuhnya.

Dia katakan, BP2RD dalam waktu dekat ini mulai mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri. Hasil pantauan sementara, kendaraan roda empat tersebut dominannya berada di Kota Batam.

"Kita belum tahu persis jumlahnya. Tetapi cukup besar," ucapnya.

Penerapan pajak mobil mewah sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Sementara di Kepri belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan. "Pergub itu diupayakan terlaksana tahun ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah Kepri," ucap Reni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement