Advertisement
Pemerintah Provinsi Ini Akan Sita Kendaraan Mewah yang Menunggak Pajak
McLaren 570S - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Kepala BPRD Kepri, Reni Yusneli di Tanjung Pinang, Senin, sebelum dilakukan penyitaan paksa terlebih dahulu diupayakan mengirim surat tagihan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. "Kalau tidak bayar juga. Baru kita sita mobilnya," ucapnya.
Advertisement
Penerapan itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak mobil mewah. "Pergubnya sedang kita bahas, mudah-mudahan segera rampung," imbuhnya.
Dia katakan, BP2RD dalam waktu dekat ini mulai mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri. Hasil pantauan sementara, kendaraan roda empat tersebut dominannya berada di Kota Batam.
BACA JUGA
"Kita belum tahu persis jumlahnya. Tetapi cukup besar," ucapnya.
Penerapan pajak mobil mewah sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Sementara di Kepri belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan. "Pergub itu diupayakan terlaksana tahun ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah Kepri," ucap Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Persiapan Libur Akhir Tahun, Booking Wisata di DIY Mulai Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Seblat Amankan 2.390 Ha Lahan dari Mafia Perambah Hutan
- Iran Minta PBB Tindak AS atas Serangan Israel yang Mematikan
- Tren Wellness Meningkat, Kursi Pijat Berteknologi AI Kian Diminati
- Polres Bantul Fokus Delapan Pelanggaran di Operasi Zebra 2025
- Instruksi Presiden, BNPB Percepat Penanganan Longsor Majenang
- Ratusan Pelari Ikuti Fun Run Unik, Mampir Kafe Lokal Sepanjang Rute
- Mahasiswa Jogja Ikuti Pelatihan Jurnalistik ANTARA di UGM
Advertisement
Advertisement




