Advertisement
Ini Agenda Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa Besok
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu, Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
BACA JUGA
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.
"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) lalu.
Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6/2019) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Hokky Caraka Cetak Brace, Persita Gilas Persik 3-0
- Jadwal dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta
- PSM vs Malut United 0-1: Gol Cepat David da Silva Antar 3 Besar
- Malaysia Gelar Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja
- SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
- Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat
- Tak Penuhi Syarat Windows 11, Setengah Juta PC Lawas Beralih ke Linux
Advertisement
Advertisement




