Advertisement
Pengamat: Permohonan Kubu Prabowo ke MK Seharusnya Sudah Selesai di Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat pemilu sekaligus Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi, menilai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 menyerupai forum penanganan pelanggaran administratif pemilu.
"Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6/2019), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif, yang tentu bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Advertisement
Veri mengatakan seharusnya sidang tersebut menjadi forum perselisihan hasil pemilu. Namun pemohon lebih banyak menekankan pada perselisihan proses yang seharusnya sudah selesai di Bawaslu.
"Dengan begitu seharusnya proses pembuktian di MK ini bukan lagi proses pembuktian terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, tapi pemohon seharusnya mengkonstruksikan terkait dengan persoalan hasil pemilu," tambah Veri.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan minimnya dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang membahas mengenai kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan, sehingga mempengaruhi perolehan suara.
"Bukan berbicara soal kesalahan penghitungan itu terjadi atau kenapa penghitungan yang benar menurut pihak pemohon, tapi selama hampir dua jam pemohon banyak bicara soal kewenangan MK untuk mengadili kecurangan pemilu," ujar Bayu.
Bayu menyesalkan bagaimana kubu Prabowo-Sandi justru di awal sidang lebih banyak membahas kutipan ahli hukum tata negara dan 17 orang akademisi, daripada membacakan dalil permohonan sesuai dengan obyek sengketa hasil pemilu.
"Hanya 30 menit sisanya pemohon baru bicara soal penggelembungan 22 juta suara yang menyebabkan seakan-akan pasangan 02 menjadi kalah dalam Pilpres 2019," kata Bayu.
Padahal dalam sidang perkara sengketa Pilpres pada 2004, 2009, dan 2014, pintu masuk perkara tersebut selalu dimulai dari adanya kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.
"Pintu masuknya selalu dari situ (kesalahan atau kecurangan penghitungan), itu bisa dilihat dari contoh-contoh sidang perkara sengketa Pilpres dari 2004, 2009, dan 2014," pungkas Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Gerindra Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup, Muncul Nama dari Kalangan Milenial
- PT Telkom akan Pindahkan Jaringan Kabel ke Bawah Tanah, Solo Jadi Pilot Project
- Skuad Garuda Muda Pahlawan, Tiga Pemain Ini Kunci Kemenangan atas Korsel U-23
- Pria Lansia Dilaporkan Hilang saat Mencari Rumput di Gunung Bancak Magetan
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement