Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak 30 orang saksi dari kubu capres Prabowo Subianto bakal dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres.
Tim Hukum Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim bahwa sudah ada 30 orang yang bersedia mengajukan diri sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan para saksi itu mengingingkan adanya jaminan keselamatan sebelum, ketika memberikan kesaksian, dan setelah menyampaikan kesaksian di MK. Meskipun, sampai saat ini belum tahu ancaman apa yang dimaksud.
"Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia, tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta, kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing," kata Iwan saat sambangi Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Iwan menambahkan, dari pertemuan antara Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sore ini adalah untuk diskusi dan meminta masukan terkait perlindungan saksi.
"Sebuah peradilan tidak bisa berjalan dengan baik untuk mencapai akses, memberikan akses justice kepada masyarakat apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga jadi petahana," ujar Iwan.
Namun identintas para saksi itu masih misterius. Lantaran tim hukum Prabowo-Sandi masih merahasiakan identitas dari orang-orang tersebut.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengklaim bahwa, keadilan akan dicapai jika tidak ada pihak yang dalam tekanan atau ancaman.
"Tidak akan mungkin keadilan dicapai kalau dia di bawah ancaman, dan kita ingin mendorong supaya proses itu tidak ada dalam ancaman supaya keadilan bisa ditegakkan," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi
Gianni Infantino dilaporkan ke IOC atas dugaan intervensi kasus Balogun & hubungan dengan Trump. FairSquare tuduh pelanggaran netralitas, FIFA bantah.
WhatsApp siapkan cloud backup sendiri untuk iPhone, bebas iCloud! Kuota 2GB gratis, 50GB berbayar, enkripsi end-to-end otomatis. Simak detailnya.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.