Advertisement
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair Bersamaan dengan Gaji Bulan Juli 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani. - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kabar gembira untuk PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair bersamaan dengan penerimaan gaji pada 1 Juli 2019.
“Iya, memang waktu itu diumumkan 1 Juli [pembayaran]. Proses sekarang sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran, jadi semua satker-satker [satuan kerja] yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” katanya di Istana Negara, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Hingga saat ini, dia mengungkapkan seluruh satker sedang mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga proses pencairan memang sedang berproses.
Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
BACA JUGA
PP tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Profil Lucao, Nilai Pasar Rp3,4 M Perkuat Lini Belakang PSS
- Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung
- Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
- Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
Advertisement
Advertisement



